Jasa Kontraktor Civil

Layanan Pekerjaan Civil Mencakup :

Design & Konsultasi, Pembangunan Rumah Tinggal & Perkantoran, Renovasi Rumah Tinggal & Perkantoran, Pembangunan Pergudangan, Pekerjaan Jalan & Saluran Dalam perkembangan dunia konstruksi, perubahan-perubahan material dan metode pelaksanaan kerja menjadi salah satu daya saing bagi para pelaku usaha konstruksi. Dalam hal ini PT. Rizky Mian Abadi hadir dengan mengedepankan inovasi dan pemanfaatan teknologi usaha konstruksi terbaru. Kami bermotifasi untuk memanjakan klien dengan menjalin komunikasi dan memberi kepuasan terhadap layanan produk dan jasa. Tepat waktu dan tepat sasaran akan menjadi prioritas utama bagi kami dalam menyelesaikan perjanjian Kerjasama.

Tahapan proses pengerjaan

  1. Survey Lokasi

Segera hubungi kami melalui nomer kontak, chatroom, maupun melalui email untuk menjadwalkan survey lahan yang akan dilakukan pekerjaan bangunan maupun route. Hal ini dilakukan agar kami dapat melakukan kalkulasi biasa serta memberikan harga terbaik sesuai dengan budget Anda.

  • Konsultasi Design

Pada tahap ini, jika Anda memiliki gambar sendiri maka Anda bisa konsultasikan kepada kami seperti apa rumah yang ingin Anda bangun. Namun, jika Anda belum memiliki gambar arsitek, maka Anda bisa menggunakan fasilitas gambar GRATIS dari kami dengan syarat Anda menggunakan jasa kontraktor bangunan dari RMA yang ditandai dengan memberikan tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000,-

Apabila Anda menggunakan jasa kontraktor bangunan kami, maka tanda jadi Rp. 10.000.000,- tersebut bisa untuk mengurangi nilai total proyek yang akan kami sajikan dalam RAB.

Apabila sudah kami gambar dan Anda tidak jadi menggunakan jasa kami, Anda hanya akan dikenakan biaya gambar saja.

  • Penetapan Harga (RAB)

Setelah konsultasi mengenai design & spesifikasi material sudah sesuai dengan keinginan klien, maka tahap selanjutnya kami akan mengolah data seluruh anggaran dan akan kami berikan kepada klien dalam bentuk RAB. RAB dikondisikan dengan tetap menyesuaikan budget dan ketentuan spesikasi material yang digunakan.

  • Kontrak / Perjanjian Kerjasama

Jika klien sudah deal/setuju dengan RAB yang kami tawarkan, tahap selanjutnya adalah penandatanganan surat kontrak kerja dimana surat kontrak kerja ini akan berisi :

  • biaya jasa dan material yang digunakan
  • durasi pengerjaan proyek
  • Term Of Payment (Sistem Tahap Pembayaran)
  • hak dan kewajiban antara kontraktor dan klien
  • Proses Pekerjaan

Setelah dilakukan pembayaran tahap pertama, maka pekerjaan sudah bisa dimulai. Setiap pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan RAB yang telah disepakati bersama. Apabila dipertengahan jalan klien ingin melakukan perubahan, maka harus melalui proses “Addendum” terlebih dahulu.

  • Addendum / Perubahan Spesikasi

Jika Klien ingin merubah pekerjaan dipertengahan proyek, Klien harus melalui proses “Addendum” dimana pada proses ini setiap perubahan akan tercatat secara terpisah dari surat kontrak kerja. Apabila dalam “Addendum” pekerjaan menambah struktur RAB, maka akan ditagihkan pada tagihan terpisah. Namun, jika “Addendum” pekerjaan mengurangi struktur RAB, maka RAB akan disesuaikan kembali dan kelebihan dari RAB akan dikembalikan kepada klien.

  • Berita Acara Serah Terima

Setelah pekerjaan selesai dikerjakan, kami akan selalu melakukan checklist pekerjaan bersama klien dan kami buatkan berita acara pekerjaan sebagai sebuah pernyataan bahwa pekerjaan selesai dilakukan. Apabila pekerjaan belum sesuai dengan keinginan klien, klien bisa sampaikan kepada kami agar segera kami perbaiki. Jika klien sudah menandatangi berita acara pekerjaan, berarti bahwa pekerjaan telah selesai dan klien sudah tidak bisa melakukan revisi pekerjaan.

  • Garansi

Kami akan berikan garansi pekerjaan selama 3 bulan sebagai bentuk control kualitas pekerjaan sehingga Klien bisa tetap merasa aman dan nyaman setelah pekerjaan selesai.